
Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih Melaksanakan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih melaksanakan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis yang telah memasuki waktu tertentu yakni setelah 5 tahun inaktif. Hal ini mengacu permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medis yang mengatur penyimpanan dan pemusnahan berkas rekam medik. Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial dengan mengundang Pemerintah Setempat, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Kepolisian, dan pihak ketiga yakni
Read more
Most Commented