Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih melaksanakan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis yang telah memasuki waktu tertentu yakni setelah 5 tahun inaktif. Hal ini mengacu permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medis yang mengatur penyimpanan dan pemusnahan berkas rekam medik. Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial dengan mengundang Pemerintah Setempat, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Kepolisian, dan pihak ketiga yakni PT Kahuripan Citra Indonesia. Dokumen yang akan dimusnahkan akan diolah menjadi Bubur Kertas dan dipergunakan lagi sebagai bahan olahan daur ulang. Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih berkomitmen untuk menjaga proses pemusnahan ini berjalan dengan aman dengan pihak ketiga.

 

Leave a reply